Kamis, 01 Januari 2015

Nasab dan Urgensinya Dalam Islam


BAB I
PENDAHULUAN

Nasab yaitu keturunan atau kerabat. Pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah. Kata  nasab di dalam Alquran disebutkan dalam tiga tempat. Yakni Pertama, dalam surat Al-Mukminun ayat 101, surat Al-Furqan ayat 54, dan surat an-Nisa ayat 23.

Mengetahui nasab merupakam sesuatu yang sangat penting. Setiap orang diharuskan memelihara kesucian nasabnya dengan ahlak yang mulia. Karena tidaklah mudah untuk menjaga nasab, sebagai ikatan penyambung keturunan serta asal-usul kembalinya keturunan seseorang kepada leluhurnya.

Bukan persolan remeh status nasab pada seorang anak. Dari segi agama hal ini penting untuk menentukan masalah hukum waris, wali pernikahan, kafaah suami terhadap istri dalam pernikahan dan masalah wakaf. Sedangkan dari sisi kepemerintahan, persoalan ini mampu merusak kestabilan pemerintah. Pemerintah akan merasa kesulitan menentukan status kewarganegaraanya, karena tidak jelasnya status orang tua.

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN
Nasab secara etimologi berarti al qorobah (kerabat), kerabat dinamakan nasab dikarenakan antara dua kata tersebut ada hubungan dan keterkaitan. Berasal dari perkataan mereka nisbatuhu ilaa abiihi nasaban (nasabnya kepada ayahnya). Ibnus Sikit berkata,” Nasab  itu dari sisi ayah dan juga ibu.” Sementara sebagian ahli bahasa mengatakan,” Nasab itu khusus pada ayah, artinya seseorang dinasabkan kepada ayahnya saja dan tidak dinasabkan kepada ibu kecuali pada kondisi-kondisi exceptional.

Sedangkan nasab menurut terminologi, setelah dilakukan banyak penelitian pada berbagai referensi dari madzhab-madzhab fiqih yang empat maka tidak ditemukan tentang definisi terminologi (syar’i) terhadap nasab. Kebanyakan fuqoha mencukupkan makna nasab secara umum yang digunakan pada definisi etimologinya, yaitu bermakna al qorobah baina syakhshoin (kekerabatan diantara dua orang) tanpa memberikan definisi terminologinya.

Makna inilah yang digunakan untuk melegitimasi keberadaan nasab terhadap seorang tertentu atau tidak ada nasab baginya. Diantara berbagai definisi secara umum tersebut ada definisi dari al Baquri yaitu ia nasab adalah al qorobah (kerabat) yang artinya rahim. Lafazh ini mencakup setiap orang yang ada kekerabatan diantara kamu dengan orang tersebut, baik dekat maupun jauh, dari jalur ayah atau ibu. Beberapa peneliti kontemporer berusaha memberikan definisi nasab dengan makna khusus yaitu kekerabatan dari jalur ayah dikarenakan manusia hanya dinasabkan kepada ayahnya saja.

Didalam ilmu nasab ada klasifikasi/pengelompokan status nasab seseorang:[1]
  1. Shohihun Nasab, adalah status nasab seseorang yang setelah melalui penelitian dan pengecekan serta penyelidikan ternyata sesuai dengan buku rujukan (buku H. Ali bin Ja’far Assegaf dan buku induk), yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapatkan buku dan dimasukkan namanya di dalam buku induk.
  2. Masyhurun Nasab , adalah status nasab seseorang yang diakui akan kebenarannya namun tidak terdapat pada buku rujukan yang ada. Yang bersangkutan tidak bisa dimasukkan dalam buku induk. Kebenaran nasabnya didapat dari keterangan kalangan keluarganya sendiri dan ditunjang oleh beberapa literatur/buku yang dapat dipercaya, juga diakui oleh ahli-ahli silsilah terdahulu ditambah beberapa orang yang memang diakui kepribadiannya di masanya.
  3. Majhulun Nasab, adalah status nasab seseorang setelah diadakan masa penyelidikan/pengecekan dan penelitian ternyata tidak didapatkan jalur nasabnya. Ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya status ini diantaranya: karena ketidak tahuan, kebodohan, keminiman pengetahuan masalah nasabnya ataupun niat-niat untuk memalsukan nasab.
  4. Maskukun Nasab, adalah status nasab seseorang yang diragukan kebenarannya karena didalam susunannya terjadi kesalahan/terlompat beberapa nama. Hal ini dikarenakan terjadinya kelengahan sehingga tidak tercatatnya beberapa nama pada generasi tertentu.
  5. Mardudun Nasab, adalah status nasab seseorang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan nasab , yakni mencantum beberapa nama yang tidak memiliki hubungan dengan susun galur nasab yang ada. Ataupun menisbahkan namanya dengan qabilah tertentu bersandarkan dengan cerita/riwayah dari seseorang yang tidak memiliki ilmu nasab/individu yang mencari keuntungan ekonomi secara pribadi. Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan yang bersangkutan bertindak memalsukan nasab ini sebagai contoh adalah karena yang bersangkutan hendak melamar Syarifah ataupun masalah warisan.
  6. Tahtal Bahas (dalam pembahasan), adalah status nasab seseorang yang mana di dalamnya terjadi kesimpang siuran dalam susunan namanya. Hal ini banyak penyebabnya, diantaranya karena yang bersangkutan di tinggal oleh orang tuanya dalam keadaan masih kecil atau terjadinya kehilangan komunikasi dengan keluarganya atau terjadi kesalahan dalam menuliskan urutan-urutan namanya. Posisinya nasab ini bisa menjadi shohihun nasab atau majhulun nasab atau mardudun nasab sesuai dengan hasil penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan.
  7. Math’unun Nasab, adalah status seseorang yang tertolak nasabnya karena yang bersangkutan terlahir dari hasil perkawinan di luar Syariat Islam. Tertolaknya nasab ini setelah melalui penelitian dan pengecekan juga dengan ditegaskan oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya. Hal ini juga dikenal dengan cacat nasab.


B. Pandangan Bangsa Arab Terhadap Pentingnya Nasab
Orang-orang Arab di masa jahiliah dan begitu juga bangsa-bangsa lainnya, banyak yang menisbatkan orang lain dengan nasabnya dengan sesukanya, dengan jalan mengambil anak angkat. Seorang laki-laki boleh memilih anak-anak kecil untuk dijadikan anak, kemudian diproklamirkan. Maka si anak tersebut menjadi satu dengan anak-anaknya sendiri dan satu keluarga, sama-sama senang dan sama-sama susah dan mempunyai hak yang sama. Mengangkat seorang anak seperti ini sedikitpun tidak dilarang, kendati si anak yang diangkat itu jelas jelas mempunyai ayah dan nasabnya pun sudah dikenal.[2]

Bangsa Arab merupakan bangsa yang sangat memperhatikan dan menjaga nasab dan hubungan kekerabatan, karena mereka tidak lupa nenek moyang mereka. Makanya mereka selalu mengaitkan nama mereka dengan bapak, dan kakek-kakek mereka ke atas. Oleh karena itu dalam nama mereka pasti ada istilah bin atau Ibnu yang artinya anak. Nabi kita Muhammad Saw mengetahui nasabnya sampai beberapa generasi sebelumnya. Nasab beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul-Muthalib bin Hasyim bin Abdul- Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan.[3]

Bukan hanya Nabi yang seperti itu, hampir seluruh orang-orang Arab mengetahui nasabnya masing-masing sampai beberapa generasi sebelumnya. Hubungan kekeluargaan dan persaudaraan diantara mereka sangat kuat. Allah menjadikan mereka sebagai contoh untuk diteladani. Lalu bagaimana dengan bangsa-bangsa lain dan bangsa kita yang kebanyakan mengetahui hanya sampai kakek dan buyut.

Akibat pengetahuan nasab yang terbatas ini maka efeknya sangat memprihatinkan. Diantaranya tidak mengetahui saudaranya yang jauh, menganggap bahwa dirinya tidak punya saudara, tidak mendapat bantuan dan pertolongan bila dirinya mengalami kesengsaraan, tidak punya tempat untuk mengadu dan meminta pertolongan kecuali orang lain. Akhirnya ujung-ujungnya timbullah kemiskinan, anak gelandangan, dan lain sebagainya. Padahal seandainya mereka mengetahui nasab mereka siapa tahu bahwa direktur perusahaan disamping gubuknya adalah saudaranya dari buyut kakeknya

C. Cara Menentukan Nasab Pada Masa Nabi
Pada Rasul dan Zaman sahabat untuk menentukan hubungan nasab yakni dengan melihat dari perkawinan yang sah orang tua anak atau orang tersebut. Seorang laki-laki dan perempuan yang menikah dan melahirkan seorang anak, maka secara otomatis anak itu dinasabkan kepada kedua orang tuanya dengan catatan tidak ada pengingkaran oleh si suami.

Misalnya Jika seorang istri melahirkan anak yang berkulit hitam padahal kedua suami istri tersebut berkulit putih atau sebaliknya, maka di sini ada dua pendapat. Pertama sang suami boleh tidak mengakui anak tersebut, yaitu karena faktor kemiripan. Kedua suami tidak boleh menolak anak itu, karena mungkin ada kelainan atau penyakit pada anak itu. Dalam masalah ini bisa di bantu oleh seorang Qa-fah, yakni orang yang tahu menetukan nasab berdasarkan kemiripan jasmaniah
Selain itu juga digunakan sistem al-qiyafa, yakni menurut penglihatan setelah melihat bagian-bagian pada bayi yang baru lahir serta melihat ciri-ciri jasmaniah anak tersebut. Dan salah satu contohnya atau yang saat ini telah di-qiyas-kan adalah dalam bentuk sidik jari. Melalui sidik jari tersebut, seseorang ditentukan bahwa inilah sebenarnya hubungannya.

Selain kedua cara di atas, islam juga menggunakan persaksian dan pengakuan (iqrar) untuk menentukan nasab seseorang. Istilhaq/lahiqa atau iqraru bin nasab dipergunakan untuk pengakuan anak atau pengesahan anak, dimana alasan utama dari pengakuan atau pengesahan itu ialah karena ada hubungan darah antara yang mengakui dengan anak yang diakui.

Pengakuan anak/ pengakuan nasab itu ada dua macam[4], yakni pengakuan anak oleh diri sendiri/pengakuan anak langsung), dan pengakuan anak oleh orang lain. Pengakuan anak oleh diri sendiri adalah jika seseorang menyatakan bahwa anak ini adalah anaknya, atau orang itu adalah ayahnya. Menurutnya, pengakuan seperti itu dapat diterima dengan empat syarat:
  1. Anak yang diakui tidak diketahui nasabnya. Jika diketahui nasabnya maka pengakuan itu batal, karena tidak diperbolehkan memindahkan nasab seseorang pada nasab orang lain. Dalam hadits disebutkan: ” Nabi melaknat orang yang bernasab kepada selain ayahnya ” Dalam hal objek pengakuan anak adalah anak dari ibu yang  dilian (anak li’an), maka ulama sepakat tidak perlu syarat ini, dan anak li‟an tidak boleh diakui sebagai anak kecuali oleh ayah yang meli-an, karena dalam hal ini dia dianggap mencabut pernyataannya yang tidak mengakuinya sebagai anak.
  2. Pengakuan anak tersebut adalah pengakuan yang masuk akal/logis, tidak bertentangan dengan akal sehat, seperti perbedaan umurnya wajar, atau tidak bertentangan dengan pengakuan orang, dan sebagainya.
  3. Anak yang diakui menyetujui atau tidak membantah, jika anak yang diakui itu sudah cukup umur untuk membenarkan atau menolak (baligh dan berakal sehat). Demikian pendapat jumhur ulama. Tetapi menurut mazhab Malikiyah, syarat ini tidak diperlukan, karena nasab adalah hak anak kepada ayahnya, karena itu pengakuan anak tidak memerlukan persetujuan anak, sepanjang tidak terbukti pengakuan itu dusta atau tidak benar.
  4. Pada anak tersebut belum ada hubungan nasab dengan orang lain. Artinya, jika pengakuan anak itu diajukan oleh seorang isteri atau seorang perempuan beriddah, maka disyaratkan adanya persetujuan dari suaminya tentang pengakuan itu.


Rasulullah sendiri pernah mengangkat seorang anak, yaitu Zaid bin Haritsah sejak zaman jahiliah. Zaid waktu itu seorang anak muda yang ditawan sejak kecil dalam salah satu penyerbuan jahiliah, yang kemudian dibeli oleh Hakim bin Hizam untuk diberikan bibinya yang bernama Khadijah, dan selanjutnya diberikan oleh Khadijah kepada Nabi Muhammad s.a.w. sesudah beliau kawin dengan dia.

Setelah ayah dan pamannya mengetahui tempatnya, kemudian mereka minta kepada Nabi, tetapi oleh Nabi disuruh memilih. Namun Zaid lebih senang memilih Nabi sebagai ayah daripada ayah dan pamannya sendiri. Lantas oleh Nabi dimerdekakan dan diangkatnya sebagai anaknya sendiri dan disaksikan oleh orang banyak. Sejak itu Zaid dikenal dengan nama Zaid bin Muhammad, dan dia termasuk pertama kali bekas hamba yang memeluk Islam.

Islam berpendapat secara positif, bahwa pengangkatan anak adalah suatu pemalsuan terhadap realita, suatu pemalsuan yang menjadikan seseorang terasing dari lingkungan keluarganya. Dia dapat bergaul bebas dengan perempuan keluarga baru itu dengan dalih sebagai mahram padahal hakikatnya mereka itu samasekali orang asing. Isteri dari ayah yang memungut bukan ibunya sendiri, begitu juga anak perempuannya, saudara perempuannya atau bibinya. Dia sendiri sebenarnya orang asing dari semuanya itu.
ustru itu al-Quran menghapus aturan jahiliah ini dan diharamkan untuk selama-lamanya serta dihapusnya seluruh pengaruh-pengaruhnya.

Firman Allah:
“Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar dan Dialah yang menunjukkan ke jalan yang lurus. Panggillah mereka (anak-anak) itu dengan bapa-bapa mereka, sebab dia itu lebih lurus di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapa-bapa mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama dan kawan-kawanmu.” (al-Ahzab: 4-5)

Persoalan ini tidak begitu mudah, sebab masalah anak angkat sudah menjadi aturan masyarakat dan berakar dalam kehidupan bangsa Arab. Oleh karena itu dalam kebijaksanaan Allah untuk menghapus dan memusnahkan pengaruh-pengaruh perlembagaan ini tidak cukup dengan omongan saja, bahkan dihapusnya dengan omongan dan sekaligus dengan praktek.

Zaid bin Haritsah yang kita kenal sebagai Zaid bin Muhammad, telah dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy sepupu Nabi sendiri. Tetapi karena kehidupan mereka berdua selalu goncang dan Zaid sendiri sudah banyak mengadu kepada Nabi tentang keadaan isterinya, sedang Nabi sendiri juga mengetahui keinginan Zaid untuk mencerainya, dan dengan wahyu Allah, Zainab akan dikawin oleh Nabi, tetapi kelemahan manusia tempoh-tempoh sangat mempengaruhi, maka Nabi takut bertemu dengan orang banyak. Oleh karena itu dia katakan kepada Zaid: “Tahanlah isterimu itu dan takutlah kepada Allah!”

Di sinilah ayat al-Quran kemudian turun untuk menegur sikap Nabi. Dan seketika itu beliau menyingsingkan lengan bajunya untuk tampil ke tengah-tengah masyarakat, guna menghapus sisa-sisa aturan kuno dan tradisi yang sudah usang yang mengharamkan seseorang mengawini bekas isteri anak angkatnya yang pada hakikatnya dia adalah orang asing itu. Maka berfirmanlah Allah:
“Dan (ingatlah) ketika engkau berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau juga telah memberi kenikmatan kepadanya (Zaid bin Haritsah): ‘tahanlah untukmu isterimu dan takutlah kepada Allah’, dan engkau menyembunyikan dalam hatimu apa yang Allah tampakkan, dan engkau takut manusia, padahal Allahlah yang lebih berhak engkau takutinya. Maka tatkala Zaid memutuskan untuk mencerai Zainab, kami (Allah) kawinkan engkau dengan dia, supaya tidak menjadi beban bagi orang-orang  mu’min tentang bolehnya mengawini bekas isteri anak-anak angkatnya apabila mereka itu telah memutuskan mencerainya, dan keputusan Allah pasti terlaksana.” (al-Ahzab: 37)
Begitulah pengangkatan anak yang dihapus oleh Islam; yaitu seorang menisbatkan anak kepada dirinya padahal dia tahu, bahwa dia itu anak orang lain. Anak tersebut dinisbatkan kepada dirinya dan keluarganya, dan baginya berlaku seluruh hukum misalnya: bebas bergaul, menjadi mahram, haram dikawin dan berhak mendapat waris.

D. Cara Menentukan Nasab Pada Masa Modern
Menentukan nasab pada masa modern seperti sekarang selain dengan melihat anak yang lahir dari perkawinan yang sah juga bisa dilakukan dengan tes DNA (deoxyribo nucleic acid). Tes deoxyrebose nucleic acid (DNA) bukan wacana baru dalam lapangan sains. Tapi bila persoalan itu diusung dalam konteks agamawi, tentu akan menjadi hal yang sangat menarik. Dalam hal ini terdapat perbedaan diantara para ulama, yakni ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan.

Belakangan ini, karena sebab-sebab tertentu, istilah pembuktian anak kandung sering dimuat cetak, dan tak  asing lagi di masyarakat, namun sangat sedikit orang mengenal jelas hal ikhwalnya. Pembuktian anak kandung melalui tes DNA adalah berdasarkan teori dan praktek ilmu genetika umat manusia, kecirian mirip di bidang struktur bentuk dan fungsi fisiologi dari generasi filial dan generasi parential, mengadakan analisa terhadap kecirian keturunan, mengadakan pemastian terhadap hubungan kandung yang mencurigakan antara bapak dan anak atau ibu dan anak, dan pada akhirnya mengambil kesimpulan apakah betul atau tidak. Cara pembuktian anak kandung dari ilmu forensik sebagai berikut, pembuktian melalui tipe darah, perbandingan melalui ciri wajah, pemeriksaan terhadap kurai atau barik-barik kulit, pemeriksaan penyakit keturunan, perbedaan corak, serta membuat inferensi terhadap stadium pembuahan, periode melahirkan dan kemampuan reproduksi.

Tes DNA itu merupakan penemuan pada ilmu kedokteran (Medis) terkini. Sebab pada Rasul dan Zaman sahabat belum dikenal istilah seperti itu. Yang ada pada saat itu adalah sistem al-qiyafa, yakni menurut penglihatan setelah melihat bagian-bagian pada bayi yang baru lahir. Dan salah satu contohnya atau yang saat ini telah di-qiyas-kan adalah dalam bentuk sidik jari. Melalui sidik jari tersebut, seseorang ditentukan bahwa inilah sebenarnya hubungannya.

Dalam tes DNA akurasi tingkat kebenaran sudah mencapai 99,9 persen, dan bisa dijadikan sebagai penetapan bahwa seseorang itu memiliki hubungan dengan yang lain. Oleh karena itu, dalam penetapan masalah DNA tersebut, khususnya masalah ilhaqu al-nasab (hubungan nasab/keturunan), maka berdasarkan hasil tes DNA bisa dijadikan sebagai bagian yang akan mendukung boleh tidaknya seseorang itu diakui sebagai nasab.

Terdapat dua pendapat, yakni dengan hasil tes DNA itu seseorang bisa dinasabkan secara biologis. Artinya yang bersangkutan memiliki hubungan biologis dengan orang tertentu. Tetapi dari segi syar’i, apakah yang bersangkutan tersebut merupakan anaknya atau tidak, hal itu tidak bisa semata-mata berdasarkan hasil tes DNA.[5]

Sebab, dalam menentukan keturunan seseorang itu sah atau tidak, amat terkait dengan proses perkawinan. Seseorang itu diakui dan dianggap sebagai anak yang sah, dan memperoleh hak-haknya dalam waris, apabila ia lahir dari hasil pernikahan yang sah. Nah, karena hasil tes DNA hanya menentukan hubungan  keturunan itu secara biologis saja, dan tidak diketahui secara syar’i hubungan tersebut sah atau tidak, maka hal itu tidak bisa serta merta bisa ditentukan sebagai dasar hukum bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan yang sah dengan orang lain.

Oleh karenanya, selain melalui tes DNA itu, masih dibutuhkan sekian informasi lainnya untuk menetapkan bahwa yang bersangkutan itu memiliki hubungan dengan orang lain, seperti melalui penyaksian dan lain sebagainya. Sedang tes DNA itu hanya merupakan salah satu bagian saja dari informasi yang banyak tersebut. Jadi hal itu belum bisa diputuskan bahwa yang bersangkutan itu merupakan nasab si A atau si B secara sah (syar’i), sedangkan secara biologis bisa saja hal itu dinasabkan.

Kesaksian yang didapat berdasarkan syariat yaitu kesaksian dari dua orang laki-laki, beragama islam, sehat rohani, mampu berfikir, dikenal keadilannya. Khusus untuk syarat dua orang saksi yang adil, ia menyaksikan bahwa benar anak itu adalah anak kandung orang tuanya, atau menyaksikan bahwa anak itu adalah hasil dari perkawinan yang sah, atau menyaksikan bahwa anak itu sudah dikenal dan tidak diragukan lagi oleh masyarakat bahwa ia adalah anak kandung orang tuanya. Di samping itu kesaksian dapat juga melalui ketetapan atau keputusan dalam majelis hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut benar anak kandung dari orang tuanya.

Tes DNA itu hanya merupakan salah satu alat untuk bisa mengetahui bahwa yang bersangkuta itu memiliki hubungan atau tidak memiliki hubungan dengan yang lain (menafikan). Jadi bukan untuk menentukan bahwa dia memiliki hubungan dengan yang lain atau menisbatkan.

Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa al-waladu li al-firasy, artinya anak keturunan itu, harus berdasarkan hubungan suami isteri yang sah. Jadi tes DNA hanya untuk lebih menguatkan (qorinah) saja. Dan dalil ini sudah sangat tegas menjelaskan masalah tersebut.

Sedangkan dari segi kajian usul fikihnya, hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan kerancuan dalam masalah nasab. Sebagaimana salah satu kaidah usul fikih yang menyatakan, dar’ ul-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih, menolak sesuatu yang akan menimbulkan kerusakan harus lebih didahulukan daripada menarik sedikit kemashlahatan. Jadi karena dianggap akan mengaburkan permasalahan nasab, maka tes DNA boleh dilakukan sebagai qorinah atau menguatkan masalah tersebut, tetapi tetap tidak bisa dijadikan sebagai nasab syar’i. Karena selain masih banyak informasi lain yang harus dibutuhkan untuk menetapkan masalah ini, juga harus dibuktikan dengan nasab syar’i, yakni melalui pernikahan yang sah.

Jadi pada intinya ulama yang tidak setuju berpendapat pada zaman nabi memang belum ada teknologi DNA. Penentuan nasab dalam hukum Islam hanya bersumber dari pernikahan yang sah, persaksian, dan pengakuan. Menurut ulama yang menolak menjadikan hasil uji DNA sebagai sumber baru penentuan nasab seseorang, berdasar pada dalil ini.

Sedangkan yang setuju dengan tes DNA sebagai salah satu cara menentukan nasab berkata bahwa pada zaman nabi, ada hadis yang menyatakan soal qo’if, yaitu orang yang bisa memprediksi secara akurat bahwa seseorang masih punya nasab dengan orang lain hanya berdasarkan bekas tapak kaki mereka. Dalil tentang qo’if ini yang kemudian dijadikan rujukan kiai-kiai yang menerima tes DNA sebagai sumber baru.[6]

E. Ugensi Nasab dalam Islam 
Bicara tentang hak anak dalam Islam, pertama sekali secara umum dibicarakan dalam apa yang disebut sebagai dharuriyatu khamsin (hak asasi dalam Islam). Hak itu adalah lima hal yang perlu dipelihara sebagai hak setiap orang: 1. Pemeliharaan atas hak beragama (hifdzud dien); 2. Pemeliharaan atas Jiwa (hifdzun nafs). 3. Pemeliharaan atas Akal (hifdzul aql); 4. Pemeliharaan atas Harta (hifdzul mal);5. pemeliharaan atas keturunan/nasab (hifdzun nasl) dan Kehormatan (hifdzul ‘ird).

Jika merinci hak-hak anak yang diperolehnya dari orangtua atau otoritas lainyang menggantikan orangtua, maka kita akan dapati bahwa hak-hak tersebut merupakan penjabaran dari Dharuriyatu Khamsin tadi. Misalnya hak anak untuk mendapatkan nama dan keturunan nasab maka itu ada dalam pemeliharaan atas nasab dan kehormatan, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dapat dimasukkan ke dalam pemeliharaan atas agama (mendapatkan pendidikan akhlaqul karimah) dan pemeliharaan atas akal, dan seterusnya. Sebagaimana kita ketahui, kehormatan seseorang seringkali dikaitkan dengan keturunan siapakah dia. Dan jika seorang anak dikenal sebagai anak tak berbapak, maka hampir pasti ia akan mengalami masalah besar dalam pertumbuhan kepribadiannya kelak karena ketidak jelasan status keturunan.

Demi menjaga hal tersebut, Islam melarang seseorang menghapus nasab/nama keturunan dari ayah kandungnya. Selain masalah psikologis dan perkembangan kepribadian anak, masalah nasab atau keturunan juga berkaitan dengan muharramat yaitu aturan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi (dianggap incest/menikah seketurunan).

Dalam tata hukum Islam (Fiqih), masalah ikatan darah atau keluarga menjadi masalah yang mempunyai dampak luas, karena dari tes itulah bisa diketahui nasab (keturunan keluarga atau silsilah). Silsilah tidak hanya berdampak pada masalah generatif semata, namun juga berdampak pada masalah hukum dan sosial.

Peringatan keras bagi orang-orang yang dengan sengaja menyembunyikan siapa ayahnya dan mengetahui nasabnya, namun dia sengaja menyembunyikannya atau mengingkarinya, dikarenakan perbuatan tersebut (menyembunyikan nasab) bisa mengakibatkan pencampuran mahram, terputusnya hak waris, memutuskan hubungan kekerabatan dan lain-lainnya.

Di dalam hukum Islam, nasab mempunyai peran yang sangat penting. Dengan jelasnya status nasab seseorang, hukum-hukum yang berkait dengan hal ini juga akan jelas. Semisal tentang perkawinan. Dengan kepastian bahwa seorang laki-laki mempunyai ikatan darah dan masih menjadi muhrim seorang perempuan, haram hukumnya bagi kedua orang ini untuk melakukan perkawinan.

Atau untuk menentukan apakah seseorang itu berhak mendapat warisan dari orang yang telah meninggal. Kepastian nasab mempunyai peran yang sangat vital, sebab dalam hukum Islam waris sudah diatur dengan tegas. Namun, mobilitas yang tinggi dari masyarakat, bisa membuat dua orang bersaudara yang masih muhrim tidak saling kenal. Bisa karena jarak yang memisahkan atau karena alasan lain sehingga mereka memang tidak saling kenal.

Sedangkan diantara kegunaan mempelajari ilmu nasab adalah : Pertama, mengetahui nasab nabi Muhammad saw yang merupakan suatu keharusan untuk sahnya iman. Ibnu Hazm berkata : diantara tujuan mempelajari ilmu nasab agar seseorang mengetahui bahwasanya nabi Muhammad saw diutus oleh Allah swt kepada jin dan manusia dengan agama yang benar, Dia Muhammad bin Abdullah al-Hasyimi al-Quraisy lahir di Makkah dan hijrah ke Madinah. Siapa yang mempunyai keraguan apakah Muhammad saw itu dari suku Quraisy, Yamani, Tamimi atau Ajami, maka ia kafir yang tidak mengenal ajaran agamanya.

Kedua, sesungguhnya pemimpin itu berasal dari suku Quraisy. Berkata Ibnu Hazm : Dan tujuan mempelajari ilmu nasab adalah untuk mengetahui bahwa seseorang yang akan menjadi pemimpin harus anak cucu Fihr bin Malik bin Nadhir bin Kinanah.

Ketiga, untuk saling mengenal di antara manusia, hingga kepada keluarga yang bukan satu keturunan dengannya. Hal ini penting untuk menentukan masalah hukum waris, wali pernikahan, kafaah suami terhadap istri dalam pernikahan dan masalah wakaf.[7]
Dari Abu Dzar al-Ghifari, Rasulullah saw bersabda :
‘Tidaklah seorang yang mengaku bernasab kepada lelaki yang bukan ayahnya, sedangkan ia mengetahuinya maka ia adalah seorang kafir. Dan siapa yang mengaku bernasab kepada suatu kaum yang bukan kaumnya, maka bersiaplah untuk mengambil tempat duduknya di neraka’..

Dari sisi ini tampak jelas sekali bukti betapa pentingnya untuk mengenal atau mengetahui nasab seseorang itu, sehingga berusaha untuk mempelajari masalah yang berkenaan dengan nasab tersebut wajib hukumnya, minimal fardlu kifayah. Dan yang perlu diingat bahwa untuk menjaga kemurnian nasab tidak ada cara lain selain melalui perkawinan yang sah.

BAB III
KESIMPILAN

Nasab secara etimologi berarti al qorobah (kerabat), kerabat dinamakan nasab dikarenakan antara dua kata tersebut ada hubungan dan keterkaitan. Sedangkan nasab menurut terminologi fuqoha mencukupkan makna nasab secara umum yang digunakan pada definisi etimologinya, yaitu bermakna al qorobah baina syakhshoin (kekerabatan diantara dua orang).

Bangsa Arab merupakan bangsa yang sangat memperhatikan dan menjaga nasab dan hubungan kekerabatan, karena mereka tidak lupa nenek moyang mereka. Makanya mereka selalu mengaitkan nama mereka dengan bapak, dan kakek-kakek mereka ke atas.       

Pada zaman Rasulullah cara menentukan nasab dapat dilihat dari adanya perkawinan yang sah, pengakuan dan persaksian juga termasuk al qiyafah. Sedangkan di zaman yang modern sekarang juga terdapat tes DNA yang digunakan dalam menentukan  nasab seseorang. Dan perlu diingat untuk menjaga kemurnian nasab hanya dilakukan dengan perkawinan yang sah.

DAFTAR PUSTAKA
  • Khathab r.a.. cet. I. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  • Qurthuby, Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al Anshory al,.1964. 
  • Al Jami’u li Ahkami al Qur’an. Jilid VII, juz 14. tanpa penerbit, tanpa tempat.
  • Sabiq, as Sayid. t.t. Fiqhu as Sunnah , jilid III. Dar as Tsaqafah al Islamiyah, tanpa tempat.
  • Suara Uldilag, September, 2007, Mahkamah Agung,.R.I.,
  • Jakarta.
  • Said Ramadan. 1986. Islamic Law, Its Scope and Equity
  • (second edition. 1970), terjemahan Suadi Sa‟ad, Hukum
  • Islam, Ruang Lingkup dan Kandungannya, cet. I, Gaya
  • Media Pratama, Jakarta.
  • Zuhayly. Wahbah al. 1989. Al Fiqhu al Islamiyyu wa Adillatuh,
  • jilid VII, cet. III. Daru al Fikri. Damaskus.



  • [1] http://www-asyraaf-net/v2/artikel.php?op=2&id=58
  • [2] http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/303.html
  • [3] http://www.perpustakaanislam.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=110
  • [4] http://www.badilag.net/data/MENGUPAS%20PERMASALAHAN%20ISTILHAQ.pdf.
  • [5] http://tungkalcity.multiply.com/journal/item/12
  • [6] http://wap.korantempo.com/view_details.php?idedisi=1620&idcategory=1&idkoran=28269&y=2004&m=12&d=03.
  • [7] http://benmashoor.wordpress.com/2008/07/23/kegunaan-ilmu-nasab/

0 komentar:

Posting Komentar